Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, data kependudukan Kemendagri dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Selain sebagai pedoman perencanaan pembangunan, data tersebut juga bisa digunakan untuk kebutuhan penegakan hukum. ” Data Kependudukan Kemendagri yang dimaksud dalam UU Adminduk (Administrasi Kependudukan) dapat digunakan sebagai basis data bagi perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Rabu (12/8/2020).
Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri menerbitkan data kependudukan nasional per semester setiap tahunnya. “Untuk Semester I diterbitkan setiap 30 Juni, lalu Semester II terbit setiap 31 Desember,” kata Tito. Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, berdasarkan Data Kependudukan Semester I Tahun 2020, jumlah total penduduk Indonesia per tanggal 30 Juni sebanyak 268.583.016 jiwa. Dari jumlah itu terdiri 135.821.768 penduduk laki-laki dan 132.761.248 penduduk perempuan. “Penduduk laki-laki jumlahnya naik 0,71 persen dibanding tahun lalu yang berjumlah 134.858.411 jiwa. Penduduk perempuan jumlahnya juga naik 0,82 persen dibanding tahun lalu yang berjumlah 131.676.425 jiwa,” tutur Zudan.
Dengan kata lain, total kenaikan jumlah penduduk Indonesia pada 2020 sebesar 0,77 persen. Lebih lanjut Zudan menjelaskan, dari Semester I 2014 sampai dengan Semester I 2020 jumlah penduduk laki-laki di Indonesia lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan.