Tupoksi

16 September 2020 06:09:15     admin

Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga pemerintah daerah dan tugas pembantuan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil

 

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang pendaftaran penduduk,  pencatatan sipil dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendaftaran penduduk,  pencatatan sipil dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.