Tupoksi
16 September 2020 06:09:15 admin
Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga pemerintah daerah dan tugas pembantuan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil
Fungsi
- Perumusan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.